Secara normal tubuh kita membutuhkan vitamin dan mineral. Vitamin dan mineral tersebut biasanya didapat dari luar melalui asupan makanan dan minuman. Tidak terkecuali dengan kebutuhan vitamin C, di antara jenis-jenis vitamin yang ada, vitamin C termasuk yang banyak dijual dan laku di pasaran dalam bentuk tablet atau kemasan lain (cair) dengan berbagai merk dagang. Seolah-olah kebutuhan vitamin C bagi masyarakat bukan merupakan hal yang asing lagi. Amankah kita mengonsumsi vitamin C tersebut?
Gencarnya iklan yang mempromosikan suatu produk vitamin C kemasan pabrik menambah daftar alasan kenapa vitamin C menjadi penting bagi tubuh. Bermacam-macam alasan kenapa orang mengonsumsi vitamin C. Berikut ini beberapa alasan yang ada
- ingin menjaga tubuh agar tetap vit atau prima
- mengembalikan tubuh sehabis sakit atau dalam masa penyembuhan
- resep obat dari dokter, biasanya dokter akan menyertakan vitamin jenis ini dalam resepnya.
Paparan di atas tidak berdasarkan banyak sedikitnya yang memilih alasan tersebut. Mungkin saja ada alasan-alasan lain yang bisa ditambahkan.
Halalkah Vitamin C Kemasan?
Sebagian dari kita mungkin tidak memperhatikan rambu-rambu yang seharusnya dipatuhi saat membeli suatu barang, terlebih lagi barang tersebut berupa makanan yang akan langsung terasa dampaknya pada tubuh kita. Di bawah ini sekedar rambu-rambu (baca: hal-hal yang diperhatikan) yang biasanya penulis pakai saat membeli suatu makanan atau barang (Kriteria Makanan yang Kupilih).
- Halal atau tidak (biasanya dilihat ada label halal dari MUI atau tidak. Jika tidak ada minimal ada label halalnya)
- Minat terhadap barang tersebut (butuh dan minat pada barang)
- Aman untuk dikonsumsi atau digunakan.
- Harganya terjangkau. Kadang ini juga bertukar prioritas dengan no 2
- Belum kadaluarsa, sebisa mungkin kadaluarsanya masih jauh.
- Barangnya atau makanannya masih bagus
- Kemasannya masih utuh, bagus, dan tersegel (jika ada).
- Tidak terlalu banyak bahan pengawet, pewarna terlebih lagi penyedap rasa (Monosodium Glutamat / MSG).
- dll, etc, dsb.
Tentu saja pembaca memiliki metode dan kriteria sendiri untuk memilih barang atau makanan yang akan dibeli. Kita akan lihat kriteria pertama di atas, pada beberapa merk vitamin C yang ada di pasaran yang penulis tahu, tidak ada satu pun yang mencantumkan label halalnya. Apakah semua produsen vitamin atau suplemen tersebut lalai ataukah memang dari MUInya tidak dikeluarkan label halal untuk produknya tersebut, ataukah produsen sadar bahwa bahan produksinya tidak memungkinkan untuk dikeluarkannya label halal tersebut. Apabila sudah demikian siapakah yang dirugikan, dan kemanakah konsumen harus mendapatkan haknya tersebut (yaitu kepastian hukum dari suatu produk?). Bagaimana dengan pendapat Anda?